Climate Self Service
Portal layanan mandiri permohonan data dan informasi iklim secara cepat, transparan, dan terintegrasi penuh dengan sistem e-Billing.
Dasar Hukum Pelayanan
Alur pelayanan dan pengenaan tarif data ini disusun berlandaskan:
Peraturan BMKG No 4 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PP No 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BMKG.
Perka BMKG Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah).
Progres Pengajuan Anda
Langkah 1 dari 5: Penentuan kategori dan hak akses pemohon.